Administrasi Kepegawaian Selesai, Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu
Jakarta-Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Rabu (4/1/2017), menjelaskan BKN telah menyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS yang diamanahkan UU nomor 23 tahun 2014. Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari kementerian keuangan terkait kepastian pembiayaan gaji. Sementara pelaksanaan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya tidak terkendala pembiayaan gaji sehingga proses pengalihan telah selesai dilaksanakan.
Pernyataan kepala BKN tersebut disampaikan selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung. Jabatan Kepala Kantor Regional III BKN (wilayah kerja meliputi Jawa Barat dan Banten) sebelumnya dijabat oleh Istati Atidah, yang saat ini telah dimutasi menjadi Kepala Kantor Regional V BKN (wilayah kerja meliputi DKI Jakarta, Lampung dan Kalimantan Barat).
Pada kesempatan itu Kepala BKN juga mengatakan “Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya ‘penyelundup’ yang ikut serta dalam proses pengalihan”. Penyelundup yang dimaksud, jelas Kepala BKN, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg tidak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sementara itu Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan dalam proses Pengalihan, BKN yang diamanahkan Undang-Undang sebagai institusi pembina manajemen kepegawaian, siap berkoordinasi dengan instansi terkait.dep